Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Masyarakat Olahraga Ramai-ramai desak Menpora Dito Revisi Permenpora Nomor 14 Tahun 2024
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Olahraga > Masyarakat Olahraga Ramai-ramai desak Menpora Dito Revisi Permenpora Nomor 14 Tahun 2024
Olahraga

Masyarakat Olahraga Ramai-ramai desak Menpora Dito Revisi Permenpora Nomor 14 Tahun 2024

Bambang
Bambang Published 16 Jan 2025, 23:12
Share
12 Min Read
Menpora Dito Ariotedjo saat menyampaikan laporan di Pekan Paralimpik Nasional (Peparnas) XVII Solo 2024 di Stadion Manahan Surakarta, Jawa Tengah, Minggu (6/10/2024) malam. Foto: Kemenpora
Menpora Dito Ariotedjo saat menyampaikan laporan di Pekan Paralimpik Nasional (Peparnas) XVII Solo 2024 di Stadion Manahan Surakarta, Jawa Tengah, Minggu (6/10/2024) malam. Foto: Kemenpora
SHARE

Dr. A. Patra M. Zen, S.H., LL.M. selaku Dewan Pakar Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile dan Advokat Senior menyebut bahwa Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 bertabrakan dengan otonomi dan independensi.

“Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) ini bertabrakan dengan peraturan hierarki perundang-undangan, dua hal yang tidak boleh dilanggar yaitu otonomi dan independensi, otonomi kita boleh mengatur sesuai dengan norma kita, itulah anggaran dasar, sedangkan Independensi bagaimana manusia bisa membebaskan diri dari kontrol,” tegas Patra.

Tidak hanya itu, Patra juga menjelaskan tugas utama dari seorang Menpora yang seharusnya di implementasikan. “Dalam Hak Asasi Manusia terdapat 4 kalimat penting yaitu Protect atau melindungi, Promote atau mempromosikan, Provide atau menyediakan, dan facilitate atau memfasilitasi. Berkaitan dengan ini tugas utama Menpora sebenarnya hanya dua yakni memfasilitasi dan menyediakan sarana prasarana olahraga,” ujar Patra.

Dr. Fitriani Ahlan Sjarif, S.H., M.H. selaku Dosen UI / Direktur Indonesian Center For Legislative Drafting menegaskan bahwa Peraturan Menteri seharusnya taat dengan kerangka yang sudah ada.

Previous Page123456789Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Masyarakat Olahraga, Ramai-ramai desak Menpora Dito, Revisi Permenpora Nomor 14 Tahun 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi, TikTok. Foto: Istock @5./15 WEST Amerika Serikat Direncanakan Akan Tutup TikTok Mulai 19 Januari 2025
Next Article Sjobirin Hasan saat ditandu menggunakan rakit untuk menerjang banjir. Foto: Tangkap layar IG @wkwkmedsos Viral Dirut PDAM Bangkalan Diserang Netizen, Ditandu Bak Raja Saat Terjang Banjir

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260531 WA0032
HeadlineJabodetabek

Perempuan Cantik Ditemukan Tewas, di Hotel Kebayoran, Diduga Dibunuh, Pelaku Ditangkap Polisi

HeadlineNews
Perawat Klinik Gigi di Tangerang Ditusuk Pasien Usai Antar ke Toilet, Korban Alami Lima Luka Tusuk
31 May 2026, 20:11
HeadlineOlahraga
Begini kata  Fajar/Fikri usai Gagal Juara Singapore Open 2026
31 May 2026, 23:47
Nasional
Kabar Gembira, Universitas Mercu Buana Buka Beasiswa SNBT 2026: Perluas Akses Pendidikan Tinggi
31 May 2026, 13:52
HeadlineNews
Viral Pelajar Diduga Dirundung di Pringsewu, Penonton Justru Soraki Aksi Kekerasan
31 May 2026, 19:09
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?