Penandatanganan keputusan bersama yang dilakukan pada Rabu (22/1) ini bertujuan memperkuat komitmen Kemendiktisaintek dan Kemenkes dalam menjalankan UU Nomor.17/2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor17/2023.
“Kolaborasi antar-kementerian dan stakeholders perlu diperkuat untuk memperbaiki kualitas pendidikan kedokteran dan kesehatan secara sistemik, dengan mengedepankan upaya bersama-sama untuk kepentingan nasional dan masyarakat,” kata Mendiktisaintek melalui keterangan di Jakarta, Kamis.
Satryo juga menyoroti peningkatan kapasitas produksi ini perlu diimbangi dengan strategi pendayagunaan dan distribusi yang efektif berbasis kebutuhan di setiap wilayah Indonesia.
Penyelesaian masalah akses, kuantitas, dan kualitas pendidikan dokter spesialis/subspesialis memerlukan sinergi kebijakan Kemdiktisaintek dan Kemenkes yang terwadahi dalam bentuk kerja sama formal, yang salah satunya adalah panitia seleksi (pansel) bersama ini.
Selain melibatkan pejabat terkait di kedua kementerian, kepanitiaan bersama ini juga melibatkan semua fakultas kedokteran dan rumah sakit pendidikan yang menyelenggarakan program studi pendidikan dokter spesialis/subspesialis.