Sejauh ini, Pemerintah baru menerbitkan 1 PMK soal pemberian insentif, yaitu PMK 135/2024 yang mengatur tentang pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP).
Melalui peraturan menteri keuangan itu, pemerintah menanggung PPnBM secara penuh (100 persen) untuk kendaraan berbasis baterai roda empat tertentu, baik yang diimpor secara utuh (CBU) maupun yang diproduksi di dalam negeri menggunakan komponen rakitan (CKD). Aturan ini berlaku untuk masa pajak Januari 2025 hingga Desember 2025.
Selain insentif PPnBM, Pemerintah masih memiliki beberapa insentif lain. Contohnya, PPh pasal 21 DTP untuk industri padat karya dengan maksimal penghasilan Rp10 juta per bulan, pembiayaan industri padat karya untuk revitalisasi mesin dengan subsidi bunga 5 persen, dan bantuan 50 persen untuk jaminan kecelakaan kerja pada sektor padat karya selama 6 bulan.
Kemudian, pajak pertambahan nilai (PPN) DTP atas penjualan rumah dengan harga hingga Rp5 miliar, untuk bagian harga sampai dengan Rp2 miliar, sebesar 100 persen (periode Januari hingga Juni 2025) dan 50 persen (periode Juli hingga Desember 2025). Terdapat pula insentif yang sudah berjalan, seperti diskon listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan 2200 VA ke bawah selama 2 bulan (Januari dan Februari). (*)