Rakor terbatas dihadiri oleh Kepala Badan Pangan Nasional,Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri mewakili Menteri Perdagangan, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian mewakili Menteri Pertanian, Staf Ahli Menteri Bidang Pengeluaran Negara mewakili Menteri Keuangan, Staf Ahli Menteri Badan Usaha Milik Negara mewakili Menteri BUMN, Wakil Direktur Utama Perum Bulog, Ketua Umum Persatuan Pengusaha Pengilingan Padi dan Beras (PERPADI), Ketua Umum Asosiasi Pedagang Jagung Indonesia (PEJAGINDO), Deputi Bidang Pangan Infrastruktur Dan Pembangunan Wilayah mewakili Menteri Sekretaris Negara, Tenaga Ahli Utama Kantor Staff Presiden. (tim)