IPOL.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan hadiah istimewa untuk Tahun Baru 2025 kepada seluruh masyarakat Indonesia, yakni membatalkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen.
“Sebagaimana pesan Bapak Presiden, Bapak Prabowo Subianto sebelum pergantian tahun lalu, yang berharap seluruh masyarakat Indonesia diberikan anugerah, kebaikan, kedamaian, dan kesejahteraan. Maka, di awal tahun ini, Bapak Presiden juga memberikan hadiah istimewa berupa pembatalan kenaikan PPN dari rencana 12 persen menjadi tetap 11 persen,” ujar Menko Polkam Budi Gunawan dalam keterangam tertulisnya di Jakarta, Rabu (1/1/2025).
Mengutip pernyataan Presiden, Menko Polkam menyampaikan, penetapan tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini dikonsumsi masyarakat golongan atas/kaya. Sementara, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat masih tetap diberlakukan tarif PPN sebesar 0 persen.