IPOL.ID – Kementerian Hukum (Kemenkum) memastikan proses ekstradisi Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po dari Singapura ke Indonesia masih berlangsung. Penyelesaian berkas ektradisi tersebut paling lama membutuhkan 45 hari.
“Ada kewajiban kita untuk melengkapi dokumen. Nah, dokumen itu saat ini kita punya waktu 45 hari untuk melengkapi dokumen,” kata Menteri Hukum (Menkum), Supratman di Jakarta, Rabu (29/1/2025).
Meski memiliki batas waktu yang cukup lama, Supratman meyakini berkas itu akan segera rampung. Dia meyakini berkas akan rampung sebelum batas waktu maksimal, yakni 3 Maret 2025.
“Tapi saya yakinkan bahwa kita tidak akan menunggu sampai dengan 3 Maret ya, dalam waktu dekat (proses penyelesaian dokumen ekstradisi sudah selesai),” sambungnya.
Paulus Tannos saat ini tengah menjalani penahanan sementara di Singapura. Penahanan tersebut difasilitasi sementara oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura.
KBRI Singapura memfasilitasi penahanan di Changi Prison selama 45 hari ke depan. Penahanan sementara ini merupakan langkah awal dalam proses ekstradisi Paulus Tannos. (Yudha Krastawan)