IPOL.ID – Seroang pengusaha kosmetik asal Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), bernama Mira Hayati saat ini resmi ditahan terkait kasus peredaran skincare berbahaya yang mengandung merkuri.
Polisi menangkap tiga tersangka yaitu adalah Mira Hayati, pemilik produk kosmetik Mira Hayati skincare, Mustadir Daeng Sila, suami dari pengusaha kosmetik Fenny Frans, dan Agus Salim Bucar, pemilik produk Raja Glow yang berdomisili di Cambayya Ujung Tanah, Makassar.
Yang mengejutkan, meski produknya telah terbukti mengandung zat berbahaya, Agus Salim masih terus menjual produk kosmetiknya secara bebas. Hal ini menunjukkan tingkat kecerobohan dan ketidakpedulian yang tinggi terhadap kesehatan konsumen.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel, Yerlin Tanding Kate, menjelaskan penahanan dilakukan karena berkas perkara ketiganya baru dinyatakan lengkap atau P21.
“Kan sudah lengkap berkasnya, sudah P21 dan akan dilakukan pelimpahan tahap dua yaitu pengiriman tersangka dan barang bukti ke JPU,” jelas Yerlin, pada Rabu (22/1/2025).