Loyalis Surya Paloh itu mengatakan, akibat tidak konsistennya Aspam, Sigit Wijatmoko memberikan pernyataan dalam rapat resmi dengan Komisi A. Ongen berharap, jika nantinya PTUN dikabulkan selain Aspem Sigit, pihak yang terlibat dalam proses langsung dan tidak langsung harus menerima sanksi tegas.
Sebab, sambungnya lagi sangat jelas dalam Pergub Nomor 116 tahun 2013, proses penetapan dewan kota harus melibatkan DPRD.”Jika kita cermati dari aturan yang ada, Komisi A menjadi representasi dari DPRD dalam proses penetapan dewan kota di Jakarta karena merupakan mitra kerja Kesbangpol dan Dekot dalam pemerintahan daerah,” paparnya.
“Satu hal yang sangat penting, proses yang tidak transparan ini mengakibatkan kerugian bagi orang banyak. Tentu sanksinya harus benar-benar tegas. Sehingga kedepan tidak ada lagi yang bermain-main dengan aturan,” tambahnya.
Lebih jauh, Ongen menceritakan jika dalam pertemuan dengan puluhan dekot se-Jakarta yang gagal dilantik ditemukan banyak kejanggalan dalam proses penetapan terhadap anggota dekot 2024-2029.