Kehadiran BRWA bertujuan mengatasi kurangnya dokumentasi peta dan data sosial masyarakat adat, yang selama ini menjadi hambatan dalam mendorong pengakuan serta perlindungan hak-hak masyarakat adat.
Sebagai wadah konsolidasi peta wilayah adat, BRWA menjalankan proses registrasi yang mencakup pendaftaran, verifikasi, validasi, dan publikasi.
Lembaga ini menyediakan sistem registrasi wilayah adat yang terintegrasi dengan sistem nasional, mendokumentasikan keberadaan masyarakat adat, serta membangun kerja sama lintas pihak untuk mendukung perubahan kebijakan yang mengakui hak-hak masyarakat adat. (*)