IPOL.ID- Buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) Paulus Tannos akhirnya ditangkap di Singapura.
Hal ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto melalui keterangannya kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).
“Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” ujar Fitroh.
Hingga berita ini ditulis, proses ekstradisi Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu masih berlangsung.
“KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat meng-ekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” kata Fitroh.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, KPK kini tengah menyiapkan syarat ekstradisinya untuk dipulangkan ke Indonesia.
“KPK saat ini bekerja sama dengan Kementerian Hukum, Kejaksaan, dan Polri untuk memenuhi syarat-syarat ekstradisi tersebut,” kata Tessa.
Tessa belum bisa memerinci syarat-syarat yang dibutuhkan untuk pemulangan Tannos. Koordinasi dengan stakeholder terkait kini dimaksimalkan.