IPOL.ID – Dalam kasus keributan pada momen pergantian tahun baru di kawasan tempat wisata di wilayah Jakarta Timur, hingga viral di media sosial (medsos). Kini giliran pedagang korban dugaan pengeroyokan oleh sekuriti Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Cipayung, telah melaporkan kasus ke kepolisian.
Kanit Reskrim Polsek Cipayung, AKP Edy Handoko mengungkapkan bahwa laporan itu diterima di SPKT dengan sangkaan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
“Tadinya memang sempat mau ada mediasi, tapi dia (pedagang) buat laporan. Laporannya hari Jumat, sangkaan 170 KUHP juncto Pasal 352 KUHP,” tegas Edy saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, pada Senin (6/1/2025).
Atas laporan tersebut, lanjut Edy, kini kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi menjelang pergantian malam tahun 2025 itu kini berujung saling lapor antara sekuriti TMII dengan pedagang.
Jajaran Unit Reskrim Polsek Cipayung menyatakan kini dalam proses melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus tengah dilaporkan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
“Hari ini ada pemeriksaan saksi, nanti informasinya saya sampaikan lebih lanjut,” ungkap Kanit Reskrim.
Berdasarkan keterangan awal disampaikan pedagang, pengeroyokan bermula saat korban hendak berjualan di area TMII namun diadang sekuriti TMII karena tidak memiliki tiket masuk.
Sempat terjadi cekcok hingga akhirnya berujung kekerasan yang mengakibatkan pedagang mengalami luka pada bagian wajah, hal ini sempat menyulut emosi sejumlah pedagang lainnya.
Edy menambahkan, untuk keperluan penyelidikan pihaknya juga sudah melakukan Visum et Repertum untuk membuktikan luka dialami pedagang akibat kekerasan.
“Sudah kita antar untuk visum juga. Nanti kita tunggu hasil visumnya seperti apa terkait luka-luka dialami korban,” tukasya.
Akan tetapi, belum diketahui pasti jumlah pelaku pengeroyokan terhadap pedagang, namun berdasar keterangan Polda Metro Jaya sebelumnya pedagang diduga dikeroyok sekitar 20 sekuriti TMII.
Sekuriti TMII pun sebelumnya melaporkan pedagang dimaksud atas kasus dugaan pengeroyokan yang sama ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur, pada Selasa (31/12/2024) lalu.
Laporan Satpam tersebut diterima dengan sangkaan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP, kasusnya kini ditangani jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur.
Sebelumnya, dikonfirmasi terkait dugaan kasus pengeroyokan di kawasan TMII itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahaen membenarkan adanya kejadian (pengeroyokan di TMII) itu. Dia mengatakan, korbannya adalah sekuriti TMII.
“Sudah dibuatkan LP di Polres Metro Jakarta Timur, untuk pasal disangkakan Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP,” tegas AKBP Armunanto.
Sementara itu, terpisah, Manager Corporate Secretary TMII, Novera Mayang Sari menerangkan, saat ini pihak TMII sedang menyelidikinya, apakah memang terjadi (kasus pengeroyokan-red) itu dan seperti apa kronologinya.
“Kami sedang menyelidiki seperti apa kronologinya,” tutup Mayang. (Joesvicar Iqbal)