IPOL.ID – Pedagang kaki lima (PKL) korban dugaan penganiayaan oleh sekuriti Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Cipayung, Jakarta Timur, telah membuat laporan kasus dialami.
Korban melaporkan kasus ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Cipayung pada Selasa (31/12/2024), atau pada hari penganiayaan itu terjadi.
“Sudah kita antar untuk visum juga. Nanti kita tunggu hasil visumnya seperti apa terkait luka-luka yang dialami,” tegas Kanit Reskrim Polsek Cipayung, AKP Edi Handoko pada awak media di Jakarta, Kamis (2/1/2024).
Dari hasil penyelidikan sementara Unit Reskrim Polsek Cipayung, kejadian bermula ketika korban masuk ke area TMII melalui pintu belakang tanpa memiliki tiket resmi lalu ditegur dan diamankan sekuriti setempat.
Sempat terjadi cekcok antara satpam TMII dengan PKL tersebut di area sekitar elevated parkir, hingga akhirnya penganiayaan terjadi mengakibatkan korban terluka.
“Satpam mengamankan karena pedagang tidak boleh berjualan di situ, dan tidak mempunyai karcis. Sekarang kita menunggu hasil visum apakah (korban) terkena pukul atau bagaimana,” ungkap Edi.