Berdasarkan informasi yang dihimpun korban PKL tersebut diduga dikeroyok sekuriti, namun Polsek Cipayung membantah adanya pengeroyokan dalam kasus.
Menurut Polsek Cipayung dari hasil penyelidikan kasus dialami korban merupakan penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUHP, bukan pengeroyokan.
“Itu 352, kita sudah tindak lanjuti,” tegas Edi. Namun lebih jauh, Edi belum dapat menjelaskan terkait kasus dan pelaporan ke Polsek Cipayung itu.
Sedangkan dikonfirmasi ipol.id, pengelola TMII menyatakan masih melakukan penyelidikan internal terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan sekuriti mereka terhadap PKL saat sebelum malam tahun baru.
Manager Corporate Secretary TMII, Novera Mayang Sari menerangkan, pihaknya masih perlu melakukan penyelidikan secara internal untuk memastikan kejadian dan kronologi kasus.
“Saat ini kami sedang menyelidikinya, apakah memang terjadi dan seperti apa kronologinya,” ujar Mayang.
Namun demikian, jajaran Polres Metro Jakarta Timur menegaskan jika korban adalah sekuriti TMII yang mendapatkan penganiayaan dari para pelaku pedagang.