IPOL.ID – Pelantikan kepala daerah yang terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 dipastikan berlangsung 6 Februari 2025. Sementara yang masih dalam sengketa harus menunggu putusan final dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut, meskipun hasil pemilu sudah ditetapkan, pelantikan kepala daerah untuk wilayah-wilayah yang masih dalam sengketa akan ditunda sampai ada putusan resmi dari MK. Proses ini dilakukan guna memastikan bahwa semua langkah yang diambil sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi, serta untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan, pelantikan kepala daerah yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan setelah putusan MK berkekuatan hukum.
“Pertanyaan berikutnya, (kepala daerah) yang bersengketa bagaimana? Ya, (pelantikannya) kita tunggu hasil putusan MK,” kata Rifqi usai memimpin rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/25).