“Korban curiga dan saat mengecek uang miliknya di lemari kamarnya yang tadinya Rp 900 juta ternyata berkurang menjadi Rp 585 juta dan hilang Rp 315 juta,” ungkapnya.
Kemudian korban LA melaporkan kasus tersebut kepada aparat kepolisian. Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku kurang dari 24 jam.
Pelaku ditangkap di Daerah Lampung, di kediaman orang tuanya.
“Anggota Unit Kamneg dipimpin Iptu Rances Manurung berhasil menangkap pelaku di rumah orangtuanya di Lampung,” tukasnya.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku R mengaku mengambil uang gepokan milik majikannya tersebut secara bertahap. R sendiri diketahui sudah dua tahun bekerja dengan majikannya.
“Pelaku sudah bekerja sebagai ART di rumah korban sejak tahun 2022 sampai Desember 2024. Pelaku nekat melakukan pencurian uang milik korban dari lemari korban secara bertahap (6 kali) tetapi pelaku tidak ingat berapa total uang yang dicurinya,” jelasnya.
Penyidik mendapati uang sebesar Rp 315 juta yang dicuri pelaku sudah berkurang. Pelaku mengaku sudah memakai uang tersebut untuk membeli make-up dan kebutuhan sehari-hari.

