“Sebagian digunakan pelaku dan sisanya Rp 302 juta masih disimpan. Barang bukti yang diamankan Rp 302 juta sisanya Rp 13 juta pelaku beli make-up dan kebutuhan sehari-hari,” tegasnya.
Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, pelaku R dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (Joesvicar Iqbal)

