IPOL.ID-Senin (14/1/2025) pagi, Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ditengah pemanggilan orang nomor dua di partai berlambang banteng itu, sejumlah spekulasi bermunculan. Salah satunya, akankah KPK melakukan penahanan terhadap terduga Hasto.
Pengamat politik Sugiyanto mengatakan, terkait peluang itu masih 50:50.
Sebab, KPK dalam melakukan penahanan akan berorintasi pada sejumlah hal.
“KPK akan melakukan penahanan terhadap seseorang pastinya berdasarkan dugaan keterlibatan dalam persoalan yang ditangani, upaya menghilangkan barang bukti atau ada kekhawatiran melarikan diri,” ulas pengamatan yang akrab disapa SGY itu, Senin (13/1/2025).
Dikatakan SGY, berkaca pada pengalaman sejumlah kasus yang ditangani.
KPK, sambung dia sangat mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Sehingga dalam persoalan yang sudah ditangani dalam beberapa tahun terakhir, KPK dalam menahan seseorang berdasarkan bukti-bukti yang sangat kuat,” bebernya.
Seperti diketahui, Sekjen PDIP Hasto diperiksa terkait dengan dugaan dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait kasus Harun Masiku.(sofian)