Berdasarkan laporan dibuat korban petugas SPBU ke SPKT Polsek Cipayung, awal kejadian pelaku hendak mengisi bahan bakar Pertalite untuk mobilnya tanpa memiliki QR Code.
Sedangkan berdasar peraturan ditetapkan pemerintah pemilik kendaraan yang hendak mengisi bahan bakar bersubsidi seperti Pertalite wajib menunjukkan QR Code saat melakukan pengisian.
“Dia (pelaku) mau beli bensin, tapi karena enggak pakai barcode jadi enggak bisa. Marah-marah lah,” ungkap Edy saat dikonfirmasi awak media di Cipayung, Jakarta Timur, pada Kamis (23/1/2025).
Berdasar laporan diterima di SPKT Polsek Cipayung, pelaku disangkakan Pasal Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait dugaan penggunaan senjata api tanpa hak.
Kemudian Pasal 335 KUHP tentang Tindakan Melawan Hukum memaksa orang lain menggunakan ancaman kekerasan untuk melakukan suatu perbuatan, atau perbuatan tidak menyenangkan.
“Korban tadi melapor sekitar jam 08.00 WIB. Setelah terima laporan langsung kita ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Olah TKP bersama Jatanras Polda,” tegasnya.