IPOL.ID – Partai Demokrat menyampaikan harapan agar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dapat memberikan kontribusi positif bagi kemajuan demokrasi di Indonesia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden atau presidential threshold pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Demokrat menilai bahwa penghapusan aturan ini membuka peluang lebih besar bagi munculnya calon-calon pemimpin terbaik yang lebih beragam, sehingga dapat memperkuat proses demokrasi di Tanah Air.
“Harapan kami, putusan MK ini bisa berkontribusi dan membantu demokrasi Indonesia semakin berkembang dan tumbuh semakin matang. Mendekatkan kita ke tujuan menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.