Layanan ini ditujukan bagi peserta pensiun berusia lanjut, seperti mereka yang berusia di atas 80 tahun, penerima pensiun janda atau duda, serta kategori penerima TASPEN Prioritas (contoh, pejabat negara).
Layanan Antar Pembayaran Pensiun dirancang untuk menjawab tantangan yang dihadapi para pensiunan, terutama mereka yang tinggal di daerah terpencil dengan keterbatasan akses internet dan layanan perbankan.
“Kami menyadari bahwa sebagian peserta pensiun mungkin menghadapi kesulitan dalam mengakses layanan kami. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk memberikan solusi yang mempermudah mereka agar tidak ada yang tertinggal dalam menerima hak sesuai aturan yang berlaku,” ujar dia.
Hingga Desember 2024, TASPEN secara aktif mengelola Dana Pensiun, Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian bagi 4,7 juta peserta aktif dan 3,1 juta peserta pensiun yang tersebar di seluruh Indonesia.
Melalui Layanan Antar Pembayaran Pensiun, TASPEN berupaya untuk meningkatkan kualitas layanan kepada peserta.