IPOL.ID – Pelantikan gubenur dan wakil gubernur Jakarta yang dijadwalkan Februari, diputuskan pemerintah akan mengalami penundaan menjadi Maret 2025.
Keputusan ini diambil karena Mahkamah Konstitusi (MK) masih menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024, yang diperkirakan selesai pada 13 Maret 2025.
Penundaan pelantikan ini menimbulkan berbagai tanggapan dari sejumlah pihak. Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Lutfi Hakim, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak penundaan tersebut terhadap kinerja pemerintahan daerah.
Menurut Lutfi, penundaan selama satu bulan dapat mengganggu jalannya pemerintahan.
“Penundaan satu dua hari mungkin tidak masalah, tapi kalau sampai satu bulan, bisa mengganggu kinerja mereka nantinya,” ujar Lutfi.
Lutfi juga menyoroti semakin panjangnya durasi kepemimpinan Penjabat (Pj) Gubernur akibat penundaan ini. Ia khawatir hal ini dapat memicu intervensi dari pemerintah pusat dalam pengelolaan pemerintahan daerah, yang bisa berdampak buruk bagi demokrasi dan stabilitas di DKI Jakarta.