IPOL.ID – Perguruan Tinggi (PT) bisa mengurus dan memiliki izin usaha pertambangan (IUP) menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat dan para pemangku kepentingan.
Beberapa pihak melihatnya sebagai peluang untuk mengembangkan sektor pendidikan dan penelitian, sementara yang lain menganggapnya berpotensi membawa dampak negatif bagi integritas akademik dan lingkungan. Berikut adalah gambaran mengenai pro dan kontra terkait isu ini.
Filsuf sekaligus Direktur Pascasarjana Sekolah Tinggi Filsafat atau STF Driyarkara, Dr Karlina Rohima Supelli, mengatakan, perguruan tinggi tidak punya wewenang dalam mengurus ataupun memiliki izin usaha pertambangan (IUP).
Hal tersebut dia katakan kala ditanya soal rencana pemberian IUP kepada perguruan tinggi yang sempat dibahas dalam rapat dengar pendapat di DPR.
“Tujuan pendidikan itu jelas, tiga itu adalah Tridharma Perrguruan Tinggi dan dalam Tridharma Perguruan Tinggi Itu jelas pengelolaan usaha-usaha seperti ini itu tidak masuk,” kata ahli astronomi dan filsafat itu dalam jumpa pers yang digelar Gerakan Nurani Bangsa di Jakarta Pusat, Selasa.