Seperti diketahui, Kejagung menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka korporasi dalam kasus korupsi tata niaga timah. Lima korporasi itu adalah adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).
Adapun kelima tersangka korporasi itu telah dibebankan atas kerugian keuangan negara. Rinciannya, kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 271 triliun dari kasus timah ditanggung PT RBT sebesar Rp 38 triliun, PT SB Rp 23 triliun, PT SIP Rp 24 triliun, PT TIN Rp 23 triliun, serta PT VIP senilai Rp 42 triliun. (Yudha Krastawan)