IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa dua orang saksi terkait kasus pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR.
Kedua saksi yang diperiksa adalah mantan Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati dan pihak swasta bernama Purwadi.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, Senin (6/1/2025),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (7/1/2025).
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK juga menyita dokumen yang diduga terkait dengan rasuah. “Melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang diduga terkait dengan pengadaan barang dan jasa pada rumah dinas anggota DPR,” tambah Tessa.
Sekadar diketahui, KPK menetapkan lebih dari dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI tahun 2020. Kasus itu diduga terkait dengan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan secara formalitas dan melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa (PBJ). Sejumlah pengadaan yang diduga dikorupsi itu meliputi kelengkapan ruang tamu sampai kamar. (Yudha Krastawan)