IPOL.ID – Mahkamah Agung (MA) mengatakan bahwa kerugian negara dalam suatu perkara korupsi harus nyata, bukan sebatas potensi saja. Potensi kerugian negara mengacu pada kemungkinan kerugian yang bisa saja terjadi sebagai akibat dari suatu perbuatan, tetapi belum bisa dibuktikan secara langsung atau pasti.
Dalam konteks hukum pidana korupsi, kerugian negara merujuk pada hilangnya atau berkurangnya aset negara yang terjadi akibat tindakan korupsi. Ini bisa berupa pencurian, penyalahgunaan, atau permainan anggaran yang mengarah pada penggunaan dana negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Kerugian negara yang nyata berarti bahwa kerugian tersebut dapat dihitung atau dibuktikan secara konkret dan terukur. Tidak cukup hanya dengan menunjukkan bahwa ada kemungkinan atau potensi kerugian di masa depan akibat suatu tindakan, melainkan harus ada bukti yang jelas dan terukur tentang berapa banyak uang negara yang benar-benar hilang atau disalahgunakan.
“Kerugiannya harus nyata itu berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25 Tahun 2016, dan declare (diumumkan, red.) dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) bahwa korupsi itu harus nyata,” kata Juru Bicara MA, Yanto, di Gedung MA, Jakarta, Kamis (2/1/25).