IPOL.ID – Para terdakwa mantan pejabat perusahaan emas BUMN perkara dugaan korupsi kerja sama pemurnian dan lebur cap emas berkomitmen untuk proses hukum yang adil terkait kasus yang membelitnya. Mereka juga menghormati dan siap mengikuti seluruh proses persidangan.
Ada 13 orang terdakwa dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 3,3 triliun ini. Enam di antaranya para mantan pejabat Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM). Mereka yakni Tutik Kustiningsih, Herman, Dody Martimbang, Abdul Hadi Aviciena, M. Abi Anwar, dan Iwan Dahlan.
Sedangkan pihak swasta yang turut menjadi terdakwa yakni Lindawati Efendi (LE), Suryandi Lukmantara (SL), Suryadi Jonathan (SJ), James Tamponawas (JT), Ho Kioen Tjay (JKT), Djudju Tanuwidjaja (DT), dan Gluria Asih Rahayu (GAR).
“Para terdakwa percaya, proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dapat memberikan hasil yang menggambarkan nilai-nilai keadilan,” ungkap Fernandes Raja Saor selaku penasihat hukum lima terdakwa eks pejabat dalam tanggapannya, Rabu (22/1/2025).