Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Perkara Lebur Cap Emas, Kuasa Hukum: Tidak Ada Keuntungan Pribadi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Perkara Lebur Cap Emas, Kuasa Hukum: Tidak Ada Keuntungan Pribadi
Hukum

Perkara Lebur Cap Emas, Kuasa Hukum: Tidak Ada Keuntungan Pribadi

Yudha
Yudha Published 22 Jan 2025, 23:31
Share
4 Min Read
Pengacara Fernandes Raja Saor. Foto: Instagram @fernandessaor
Pengacara Fernandes Raja Saor. Foto: Instagram @fernandessaor
SHARE

Jaksa penuntut Kejaksaan Agung mendakwa 13 terdakwa melakukan kerja sama pemurnian dan cap emas secara ilegal. Kegiatan ini dilaksanakan UBPP LM dalam rentang 2010-2022.

“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 3,3 triliun,” ungkap jaksa penuntut Kejagung membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 3 Januari 2025.

Jaksa menyebut modus kerja sama yang dilakukan terdakwa Tutik dan lima pejabat penerusnya, yakni dengan melekatkan logo ‘LM’, nomor seri, dan dilengkapi dengan sertifikat yang mencantumkan label London Bullion Market Association (LBMA). Logo, nomor seri, dan label LBMA itu dilekatkan terhadap emas para pelanggan.

“Sehingga menjadi kompetitor atau pesaing bagi produk manufacture dan mempengaruhi pangsa pasar PT Antam, yang mengakibatkan hilangnya pendapatan yang seharusnya diterima UBPP LM PT Antam,” urai jaksa.

Baca Juga

ketok palu hakim
Mengenal Hakim Ad Hoc dan Hakim Karier
Wamenkum Jelaskan Alasan Penangkapan dan Penahanan Tanpa Izin Pengadilan di UU KUHAP Baru
Hakim Tipikor Menangis Adili Kolega: Inilah Persidangan yang Berat buat Saya

Atas perbuatannya, para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (Msb/Yudha)

Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Aneka Tambang (Antam), Lebur Cap Emas, Pengacara Fernandes Raja Saor, pengadilan, Terdakwa
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Momen siswi di SMA Sulthan Baruna, Desa Padaluyu, Kecamatan Cikadu, Kabupaten Cianjur tes kehamilan di sekolah. Foto: Tangkapan layar Instagram @mygigsmedia Viral SMA di Cianjur Adakan Tes Kehamilan Setiap Tahun
Next Article SIM keliling untuk wilayah DKI Jakarta ada di lima titik. Foto: Instagram @poldametro Hari Ini, SIM Keliling Hadir di 5 Lokasi di Jakarta

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260508 WA0004
HeadlineOlahraga

Duel Ideal Garudayaksa kontra  PSS Sleman di Final Championship Liga 2

Hukum
Periksa Pejabat Bea Cukai dan Swasta, KPK Gali Terus Korupsi di Ditjen Bea Cukai
08 May 2026, 17:22
HeadlineJabodetabek
Viral Aksi Asusila di Pinggir Rel Jatinegara, Satpol PP Tutup Akses Ilegal dan Perketat Patroli
08 May 2026, 09:16
Hukum
Dorongan Pengesahan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Kian Menguat di Tengah Meningkatnya Ancaman Digital
08 May 2026, 12:34
Hukum
KPK Periksa Pihak Len Railway Systems Terkait Korupsi di DJKA Kemenhub
08 May 2026, 20:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?