Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Perkara Lebur Cap Emas, Kuasa Hukum: Tidak Ada Keuntungan Pribadi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Perkara Lebur Cap Emas, Kuasa Hukum: Tidak Ada Keuntungan Pribadi
Hukum

Perkara Lebur Cap Emas, Kuasa Hukum: Tidak Ada Keuntungan Pribadi

Yudha
Yudha Published 22 Jan 2025, 23:31
Share
4 Min Read
Pengacara Fernandes Raja Saor. Foto: Instagram @fernandessaor
Pengacara Fernandes Raja Saor. Foto: Instagram @fernandessaor
SHARE

IPOL.ID – Para terdakwa mantan pejabat perusahaan emas BUMN perkara dugaan korupsi kerja sama pemurnian dan lebur cap emas berkomitmen untuk proses hukum yang adil terkait kasus yang membelitnya. Mereka juga menghormati dan siap mengikuti seluruh proses persidangan.

Ada 13 orang terdakwa dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 3,3 triliun ini. Enam di antaranya para mantan pejabat Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM). Mereka yakni Tutik Kustiningsih, Herman, Dody Martimbang, Abdul Hadi Aviciena, M. Abi Anwar, dan Iwan Dahlan.

Sedangkan pihak swasta yang turut menjadi terdakwa yakni Lindawati Efendi (LE), Suryandi Lukmantara (SL), Suryadi Jonathan (SJ), James Tamponawas (JT), Ho Kioen Tjay (JKT), Djudju Tanuwidjaja (DT), dan Gluria Asih Rahayu (GAR).

“Para terdakwa percaya, proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dapat memberikan hasil yang menggambarkan nilai-nilai keadilan,” ungkap Fernandes Raja Saor selaku penasihat hukum lima terdakwa eks pejabat dalam tanggapannya, Rabu (22/1/2025).

Baca Juga

ketok palu hakim
Mengenal Hakim Ad Hoc dan Hakim Karier
Wamenkum Jelaskan Alasan Penangkapan dan Penahanan Tanpa Izin Pengadilan di UU KUHAP Baru
Hakim Tipikor Menangis Adili Kolega: Inilah Persidangan yang Berat buat Saya
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Aneka Tambang (Antam), Lebur Cap Emas, Pengacara Fernandes Raja Saor, pengadilan, Terdakwa
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Momen siswi di SMA Sulthan Baruna, Desa Padaluyu, Kecamatan Cikadu, Kabupaten Cianjur tes kehamilan di sekolah. Foto: Tangkapan layar Instagram @mygigsmedia Viral SMA di Cianjur Adakan Tes Kehamilan Setiap Tahun
Next Article SIM keliling untuk wilayah DKI Jakarta ada di lima titik. Foto: Instagram @poldametro Hari Ini, SIM Keliling Hadir di 5 Lokasi di Jakarta

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260508 WA0004
HeadlineOlahraga

Duel Ideal Garudayaksa kontra  PSS Sleman di Final Championship Liga 2

Gaya hidup
Maskawin Rp852.026 di Pernikahan Putra Soimah Jadi Sorotan, Ternyata Punya Makna KhususMaskawin Rp852.026 di Pernikahan Putra Soimah Jadi Sorotan, Ternyata Punya Makna Khusus
08 May 2026, 16:00
HeadlineJabodetabek
Viral Aksi Asusila di Pinggir Rel Jatinegara, Satpol PP Tutup Akses Ilegal dan Perketat Patroli
08 May 2026, 09:16
HeadlineNews
Viral! Dugaan Pelecehan di Ponpes Ciawi Bogor, 3 Korban Resmi Lapor Polisi
08 May 2026, 10:33
Hukum
Dorongan Pengesahan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Kian Menguat di Tengah Meningkatnya Ancaman Digital
08 May 2026, 12:34
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?