IPOL.ID – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan alasan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja berlaku, di mana mengatur kewenangan aparat penegak hukum melakukan upaya paksa tanpa izin pengadilan.
Pria yang akrab disapa Eddy ini mengatakan penangkapan tanpa izin pengadilan karena sifatnya sangat terbatas. Ia menyebut masa penangkapan hanya berlaku selama 1×24 jam.
“Mengapa penangkapan tanpa izin pengadilan? Penangkapan itu umurnya hanya 1×24 jam. Kalau izin terlebih dahulu, terus kemudian tersangkanya keburu kabur, nanti yang didemonstrasi itu polisi oleh keluarga korban,” paparnya, Senin (5/1).
Terkait penetapan tersangka, Eddy menegaskan tidak ada kewajiban meminta izin pengadilan karena pada tahap tersebut belum terjadi pelanggaran hak asasi manusia.
Sementara untuk penahanan, Eddy mengungkapkan ada tiga alasan utama mengapa upaya paksa itu dapat dilakukan tanpa izin pengadilan. Alasan pertama berkaitan dengan kondisi geografis Indonesia.
