Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Wamenkum Jelaskan Alasan Penangkapan dan Penahanan Tanpa Izin Pengadilan di UU KUHAP Baru
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Wamenkum Jelaskan Alasan Penangkapan dan Penahanan Tanpa Izin Pengadilan di UU KUHAP Baru
Headline

Wamenkum Jelaskan Alasan Penangkapan dan Penahanan Tanpa Izin Pengadilan di UU KUHAP Baru

Farih
Farih Published 06 Jan 2026, 14:11
Share
3 Min Read
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej. Foto: Kemenkum
SHARE

IPOL.ID – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan alasan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja berlaku, di mana mengatur kewenangan aparat penegak hukum melakukan upaya paksa tanpa izin pengadilan.

Pria yang akrab disapa Eddy ini mengatakan penangkapan tanpa izin pengadilan karena sifatnya sangat terbatas. Ia menyebut masa penangkapan hanya berlaku selama 1×24 jam.

“Mengapa penangkapan tanpa izin pengadilan? Penangkapan itu umurnya hanya 1×24 jam. Kalau izin terlebih dahulu, terus kemudian tersangkanya keburu kabur, nanti yang didemonstrasi itu polisi oleh keluarga korban,” paparnya, Senin (5/1).

Terkait penetapan tersangka, Eddy menegaskan tidak ada kewajiban meminta izin pengadilan karena pada tahap tersebut belum terjadi pelanggaran hak asasi manusia.

Baca Juga

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Foto Parlementaria
Habiburokhman Sebut KUHAP Baru Jawaban Atas Desakan Reformasi Polri
Alasan Kesehatan, Polisi Belum Tahan Bahar bin Smith
DPR Sambut Baik Pro dan Kontra KUHP dan KUHAP Baru: Perkaya Substansi!

Sementara untuk penahanan, Eddy mengungkapkan ada tiga alasan utama mengapa upaya paksa itu dapat dilakukan tanpa izin pengadilan. Alasan pertama berkaitan dengan kondisi geografis Indonesia.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: KUHAP, penahanan, penangkapan, pengadilan, Wamenkum
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article BRI VISA Infinite dengan desain baru serta penguatan premium benefits untuk mendukung kebutuhan perjalanan, transaksi internasional, dan gaya hidup modern nasabah prioritas dan private. Foto: Dok BRI BRI Visa Infinite Perkuat Layanan Nasabah Prioritas dan Private dengan Desain Eksklusif serta Beragam Premium Benefits
Next Article Kompol Seala Syah Alam meraih gelar Doktor pada Program Doktoral Kajian Stratejik dan Global. Dinyatakan lulus predikat Cum Laude. Sidang terbuka dipimpin Ketua Sidang Prof Supriatna, promotor Prof Sudarsono Hardjosoekarto, Ko-promotor, Prof Arthur Josias Simon Runturambi, dan Dr Chairul Muriman Setyabudi, digelar di Balai Sidang Universitas Indonesia (UI), Depok, Senin (5/1/2026). Foto: Ist Raih Gelar Doktor di UI, Kompol Seala Tekankan Pemolisian Komunitas Mendekatkan Polri Bangun Kepercayaan Publik

TERPOPULER

TERPOPULER
olahraga drUMZ
Olahraga

Hasil Drawing ASEAN Club Championship Cup 2026/2027, Persib Bandung dan Borneo FC Siap Menyala di Panggung Asia Tenggara

Jakarta Raya
Duduk Perkara Fortuner Diamuk Massa di Tanah Abang, Berawal dari Klakson
07 Jun 2026, 21:17
Olahraga
Campus League 2026 – Basketball The Nationals Season 1 bergulir, UPH Langsung Tancap Gas, Juara Bandung Keok
07 Jun 2026, 20:54
Headline
TNI AD Bantah Rumor Viral Prajurit Terlibat LGBT
07 Jun 2026, 20:51
Ekonomi
BRImo Permudah Registrasi Nasabah di 15 Negara, Buka Rekening Kini Semakin Fleksibel
07 Jun 2026, 18:18
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?