Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Wamenkum Jelaskan Alasan Penangkapan dan Penahanan Tanpa Izin Pengadilan di UU KUHAP Baru
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Wamenkum Jelaskan Alasan Penangkapan dan Penahanan Tanpa Izin Pengadilan di UU KUHAP Baru
Headline

Wamenkum Jelaskan Alasan Penangkapan dan Penahanan Tanpa Izin Pengadilan di UU KUHAP Baru

Farih
Farih Published 06 Jan 2026, 14:11
Share
3 Min Read
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej. Foto: Kemenkum
SHARE

Alasan ketiga berkaitan dengan keterbatasan sumber daya pengadilan. Eddy menyebut penyidik bekerja selama 24 jam penuh setiap hari, sementara pengadilan memiliki jam kerja tertentu.

“Penyidik itu kan bekerja 1×24 jam. Dia bekerja tujuh hari dalam seminggu. Dia bekerja 365 hari dalam setahun. Sementara pengadilan itu kan hari Senin-Jumat. Kalau itu harus dipaksakan izin pengadilan, maka harus ada piket dan lain sebagainya. Jadi, sumber daya jumlah hakim kita itu kurang dari 10 ribu, berbeda dengan polisi yang 470 ribu, sehingga sumber daya manusia menjadi faktor pertimbangan tersendiri,” ungkapnya.

Sebelumnya, UU KUHAP diteken oleh Prabowo Subianto selaku Presiden RI, dan diundangkan oleh Prasetyo Hadi selaku Menteri Sekretaris Negara, yakni pada 17 Desember 2025.

Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan perundang-undangan tersebut telah berlaku sejak 2 Januari 2026 (far)

Baca Juga

Bahar bin Smith
Alasan Kesehatan, Polisi Belum Tahan Bahar bin Smith
DPR Sambut Baik Pro dan Kontra KUHP dan KUHAP Baru: Perkaya Substansi!
Habiburokhman Sebut RJ terhadap Eggi Sudjana dan Damai Lubis Bukti KUHP dan KUHAP Baru Hadirkan Keadilan
Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: KUHAP, penahanan, penangkapan, pengadilan, Wamenkum
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article BRI VISA Infinite dengan desain baru serta penguatan premium benefits untuk mendukung kebutuhan perjalanan, transaksi internasional, dan gaya hidup modern nasabah prioritas dan private. Foto: Dok BRI BRI Visa Infinite Perkuat Layanan Nasabah Prioritas dan Private dengan Desain Eksklusif serta Beragam Premium Benefits
Next Article Kompol Seala Syah Alam meraih gelar Doktor pada Program Doktoral Kajian Stratejik dan Global. Dinyatakan lulus predikat Cum Laude. Sidang terbuka dipimpin Ketua Sidang Prof Supriatna, promotor Prof Sudarsono Hardjosoekarto, Ko-promotor, Prof Arthur Josias Simon Runturambi, dan Dr Chairul Muriman Setyabudi, digelar di Balai Sidang Universitas Indonesia (UI), Depok, Senin (5/1/2026). Foto: Ist Raih Gelar Doktor di UI, Kompol Seala Tekankan Pemolisian Komunitas Mendekatkan Polri Bangun Kepercayaan Publik

TERPOPULER

TERPOPULER
VM7S9TvXiF
Olahraga

KIck-Off Campus League Musim Perdana Digelar di Thamrin Nine Jakarta, 6 Kota Bakal Menyusul

Politik
PKS DKI Ajukan Pergantian Khoirudin dari Posisi Ketua DPRD
21 Apr 2026, 13:55
Telkom
Dari Kesetaraan Menuju Dampak, Telkom Dorong Perempuan Ambil Peran di Garis Depan Kepemimpinan
21 Apr 2026, 14:11
Jabodetabek
Cek Ulang Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Hari Ini, Selasa 21 April 2026
21 Apr 2026, 07:27
Tekno/Science
Peneliti RI Terbang ke Jepang Perkuat Keamanan Nuklir dari Ancaman Siber
21 Apr 2026, 09:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?