Ia mencontohkan wilayah Maluku Tengah yang terdiri dari puluhan pulau dengan jarak tempuh antarpulau bisa mencapai belasan jam dan sangat bergantung pada cuaca. Dalam kondisi cuaca ekstrem, transportasi laut bisa terhenti hingga berminggu-minggu.
“Letak geografis di Indonesia itu, jangan dibayangkan Pulau Jawa, di tempat saya, Kabupaten Maluku Tengah, itu ada 49 pulau. Jarak satu pulau ke ibu kota kabupaten itu 18 jam. Cuaca ekstrem kayak begini, itu kapal motor tidak mau berlayar bisa 1-2 minggu. Kalau harus dihadapkan, harus minta izin, kemudian tersangkanya itu keburu kabur, siapa yang mau tanggung jawab? Jadi, letak geografis, itu yang pertama,” urainya.
Alasan kedua, kata Eddy, adalah situasi di lapangan yang tidak selalu bisa diprediksi. Penyidik, menurut dia, perlu diberi ruang untuk menilai apakah penahanan perlu dilakukan, terutama dalam perkara yang berpotensi membahayakan.
“Kita tidak tahu bagaimana situasi di lapangan terkait penahanan ini. Situasi di lapangan itu yang kemudian ada penilaian subjektivitas apakah bisa dilakukan penahanan atau tidak, apalagi kalau tindak pidana yang dilakukan itu membahayakan,” ujarnya.
