Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Wamenkum Jelaskan Alasan Penangkapan dan Penahanan Tanpa Izin Pengadilan di UU KUHAP Baru
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Wamenkum Jelaskan Alasan Penangkapan dan Penahanan Tanpa Izin Pengadilan di UU KUHAP Baru
Headline

Wamenkum Jelaskan Alasan Penangkapan dan Penahanan Tanpa Izin Pengadilan di UU KUHAP Baru

Farih
Farih Published 06 Jan 2026, 14:11
Share
3 Min Read
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej. Foto: Kemenkum
SHARE

Ia mencontohkan wilayah Maluku Tengah yang terdiri dari puluhan pulau dengan jarak tempuh antarpulau bisa mencapai belasan jam dan sangat bergantung pada cuaca. Dalam kondisi cuaca ekstrem, transportasi laut bisa terhenti hingga berminggu-minggu.

“Letak geografis di Indonesia itu, jangan dibayangkan Pulau Jawa, di tempat saya, Kabupaten Maluku Tengah, itu ada 49 pulau. Jarak satu pulau ke ibu kota kabupaten itu 18 jam. Cuaca ekstrem kayak begini, itu kapal motor tidak mau berlayar bisa 1-2 minggu. Kalau harus dihadapkan, harus minta izin, kemudian tersangkanya itu keburu kabur, siapa yang mau tanggung jawab? Jadi, letak geografis, itu yang pertama,” urainya.

Alasan kedua, kata Eddy, adalah situasi di lapangan yang tidak selalu bisa diprediksi. Penyidik, menurut dia, perlu diberi ruang untuk menilai apakah penahanan perlu dilakukan, terutama dalam perkara yang berpotensi membahayakan.

“Kita tidak tahu bagaimana situasi di lapangan terkait penahanan ini. Situasi di lapangan itu yang kemudian ada penilaian subjektivitas apakah bisa dilakukan penahanan atau tidak, apalagi kalau tindak pidana yang dilakukan itu membahayakan,” ujarnya.

Baca Juga

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Foto Parlementaria
Habiburokhman Sebut KUHAP Baru Jawaban Atas Desakan Reformasi Polri
Alasan Kesehatan, Polisi Belum Tahan Bahar bin Smith
DPR Sambut Baik Pro dan Kontra KUHP dan KUHAP Baru: Perkaya Substansi!
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: KUHAP, penahanan, penangkapan, pengadilan, Wamenkum
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article BRI VISA Infinite dengan desain baru serta penguatan premium benefits untuk mendukung kebutuhan perjalanan, transaksi internasional, dan gaya hidup modern nasabah prioritas dan private. Foto: Dok BRI BRI Visa Infinite Perkuat Layanan Nasabah Prioritas dan Private dengan Desain Eksklusif serta Beragam Premium Benefits
Next Article Kompol Seala Syah Alam meraih gelar Doktor pada Program Doktoral Kajian Stratejik dan Global. Dinyatakan lulus predikat Cum Laude. Sidang terbuka dipimpin Ketua Sidang Prof Supriatna, promotor Prof Sudarsono Hardjosoekarto, Ko-promotor, Prof Arthur Josias Simon Runturambi, dan Dr Chairul Muriman Setyabudi, digelar di Balai Sidang Universitas Indonesia (UI), Depok, Senin (5/1/2026). Foto: Ist Raih Gelar Doktor di UI, Kompol Seala Tekankan Pemolisian Komunitas Mendekatkan Polri Bangun Kepercayaan Publik

TERPOPULER

TERPOPULER
jojo runnerup
Olahraga

Hasil Final Indonesia Open 2026: Jonatan Christie Tersungkur di Tangan Victor Lai

Olahraga
Campus League 2026 – Basketball The Nationals Season 1 bergulir, UPH Langsung Tancap Gas, Juara Bandung Keok
07 Jun 2026, 20:54
Headline
TNI AD Bantah Rumor Viral Prajurit Terlibat LGBT
07 Jun 2026, 20:51
Ekonomi
BRImo Permudah Registrasi Nasabah di 15 Negara, Buka Rekening Kini Semakin Fleksibel
07 Jun 2026, 18:18
Nasional
Jaga Stabilitas Ekonomi, Pemerintah Geber Program Pangan dan Hilirisasi
07 Jun 2026, 16:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?