Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Alasan Kesehatan, Polisi Belum Tahan Bahar bin Smith
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Alasan Kesehatan, Polisi Belum Tahan Bahar bin Smith
Headline

Alasan Kesehatan, Polisi Belum Tahan Bahar bin Smith

Farih
Farih Published 14 Feb 2026, 17:26
Share
1 Min Read
Bahar bin Smith
Bahar bin Smith. Foto: ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Polda Metro Jaya memutuskan belum melakukan penahanan terhadap Bahar bin Smith (HBS) meskipun yang bersangkutan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan Bahar saat ini masih dalam masa pemulihan pascakecelakaan yang dialaminya pada akhir tahun lalu.

“Tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan ada fakta tersangka, HBS dalam mengalami masa pengobatan pemulihan akibat kecelakaan terjadi Desember 2025,” katanya, Sabtu (14/2).

Meski demikian, Budi menegaskan proses hukum tetap berlanjut. Penyidik tengah merampungkan pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Baca Juga

Bahar bin Smith. Foto: TikTik @lencaiboncai178
Tersangka Kasus Penganiayaan Banser, Bahar bin Smith Sampaikan Permintaan Maaf
Wamenkum Jelaskan Alasan Penangkapan dan Penahanan Tanpa Izin Pengadilan di UU KUHAP Baru
PEPS: Penahanan Bos Penyewaan Kapal Tangker Kerry Janggal dan Diduga Terindikasi Kriminaliasi

“Proses perkara tetap berjalan, pemberkasan segera akan dikirim kepada pihak kejaksaan,” ucapnya.

Sebelumnya, Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara atas laporan dugaan penganiayaan yang dilayangkan ke Polres Metro Tangerang Kota. Penetapan tersebut tertuang dalam SP2HP Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 30 Januari 2026. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bahar bin Smith, penahanan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Spanduk imbauan agar pengguna jalan berhati-hati. Foto: Ist Cegah Kecelakaan, Dinas Bina Marga DKI Pasang Spanduk Imbauan bagi Pengemudi
Next Article bni BNI Siagakan Layanan Terbatas Saat Libur Imlek, Transaksi Strategis dan Digital Tetap Jalan

TERPOPULER

TERPOPULER
RM Pagi Sore. Foto: Instagram @pagisoreid
Ekonomi

Viral! RM Pagi Sore PIK Diboikot Usai Tuding Turis Malaysia Tak Bayar

EkonomiHeadline
Purbaya Pastikan Ekonomi RI Tetap Aman dari Resesi
19 May 2026, 13:23
Jakarta Raya
Pansus Parkir DPRD DKI Dorong Teguran hingga Penyegelan Gedung yang Abaikan SLF
19 May 2026, 13:57
HeadlineNews
ONIC bertahan di FFWS SEA musim depan, Shadow Esports kembali ke FFNS
19 May 2026, 15:36
Headline
Alasan Kocak Anggota DPRD Jember Main Game saat Rapat: Takut Sapi Digital Kelaparan
19 May 2026, 10:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?