IPOL.ID – Polda Metro Jaya memutuskan belum melakukan penahanan terhadap Bahar bin Smith (HBS) meskipun yang bersangkutan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan Bahar saat ini masih dalam masa pemulihan pascakecelakaan yang dialaminya pada akhir tahun lalu.
“Tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan ada fakta tersangka, HBS dalam mengalami masa pengobatan pemulihan akibat kecelakaan terjadi Desember 2025,” katanya, Sabtu (14/2).
Meski demikian, Budi menegaskan proses hukum tetap berlanjut. Penyidik tengah merampungkan pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
“Proses perkara tetap berjalan, pemberkasan segera akan dikirim kepada pihak kejaksaan,” ucapnya.
Sebelumnya, Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara atas laporan dugaan penganiayaan yang dilayangkan ke Polres Metro Tangerang Kota. Penetapan tersebut tertuang dalam SP2HP Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 30 Januari 2026. (far)
