IPOL.ID – Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Terhadap Organisasi Profesi Guru bertujuan untuk mendorong para guru agar lebih aktif dalam mengaktualisasikan diri dan mengembangkan kompetensi mereka secara berkelanjutan.
Melalui peraturan ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan ruang yang lebih besar bagi organisasi profesi guru (orprof) untuk berperan dalam mendukung pengembangan kompetensi diri anggotanya.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyampaikan bahwa Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024 berupaya memberikan ruang bagi orprof guru untuk mendorong anggotanya mengaktualisasikan kompetensi diri.
“Pada 16 Oktober 2024 lewat inisiasi yang melibatkan berbagai pihak, di antaranya pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) bersama Tim Kerja Fasilitasi Pembinaan Orprof GTK sebagai representasi dari seluruh organisasi pendidikan pada Ditjen GTK, beserta tim akademisi, k ami menerbitkan Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Terhadap Organisasi Profesi Guru,” kata Direktur GTK Nunuk Suryani dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (3/1/25).