“Selanjutnya, di dalam peraturan tersebut, Kemendikdasmen menetapkan bentuk-bentuk fasilitasi yang dapat diberikan kepada organisasi profesi guru guna mengoptimalkan peran organisasi guru,” kata Nunuk. (*)
“Selanjutnya, di dalam peraturan tersebut, Kemendikdasmen menetapkan bentuk-bentuk fasilitasi yang dapat diberikan kepada organisasi profesi guru guna mengoptimalkan peran organisasi guru,” kata Nunuk. (*)
Sign in to your account