Tak hanya itu, ada daerah yang Pemerintah Daerahnya tidak ingin berkoordinasi dengan KONI Provinsi untuk membahas Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) dengan alasan adanya Permenpora Nomor 14/2024.
“Melihat kegelisahan anggota KONI, saya membuat surat kepada Menpora yang intinya permohonan untuk ditinjau kembali, atau bahkan dicabut. Tidak hanya bersurat, saya pun sudah bertemu Menpora langsung secara empat mata,” jelas Marciano.
Staf Ahli Ketum KONI Pusat Bidang Organisasi Benny Riyanto, mengatakan independensi dan otonomi pengelollan organisasi olahraga ditetapkan secara tegas dalam Piagam Olimpiade, khususnya pada dasar kelima dan ketujuh serta chapter 16 verse 1.5.
“Prinsip independensi dan otonomi ini telah dirujuk dalam UU Nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan pasal 37 ayat (3) jo PP nomor 46 tahun 2024 tentang penyelenggaraan keolahragaan pasal 77 ayat (2),” jelas Benny.
Menurutnya dalam Putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 (hal.393) pelibatkan pertisipasi msayarakat dalam pembentukan peraturan perundangan-undangan adalah: partisipasi masyarakat yang bermakna yang terdiri dari 3 unsur: hak masyarakat untuk didengar, hak masyarakat untuk dipertimbangkan, dan hak masyarakat untuk dijelaskan.