“Permenpora Nomor 14/2024 ini ujuk-ujuk sudah diperundangkan tanpa melibatkan partisipasi masyarakat. Artinya syarat wajib tersebut tidak dipenuhi oleh Kemenpora dalam membentuk Permenpora Nomor 14/2024,” urainya.
Lebih lanjut dikatakan ternyata secara substansi ada beberna norma yang dilanggar pula oleh Kemenpora. “Kami menemukan minimal 10 pasal yang melanggar norma. Antara lain campu tangannya pemerintah/Kemenpora dalam pengelolaan organisasi olahraga. hal itu pelanggaran yang sangat pokok dari Piagam Olimpiade,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Seksi Wartawan Olahraga (Siwo) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Suryansyah berpandangan bahwa Menpora Dito seperti jeruk makan jeruk. Ia menilai pemerintah atau Menpora bertugas sebagai regulator bukan operator.
“Ibarat permainan sepak bola, Menpora Dito terjebak perangkap offside. Maksudnya ingin cetak gol, tapi sudah berlari lebih dulu sebelum menerima umpan,” ujar Suryansyah.
Siwo PWI menurut Suryansyah telah memberikan ruang kepada Menpora Dito untuk memberikan tanggapan mengenai kontroversi Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 lewat seminar olahraga pada 12 Desember 2024 lalu. Tapi, Menpora Dito tidak merespon.