IPOL.ID- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat adanya kenaikan pengajuan permohonan perlindungan dari korban dan saksi kasus tindak pidana di tahun 2024.
Ketua LPSK, Achmadi mengungkapkan, berdasarkan data terdapat 10.217 permohonan pada tahun 2024 atau lebih banyak bila dibandingkan permohonan di tahun 2023 yakni 7.645.
“Pengajuan permohonan tahun 2024 mengalami kenaikan 33,64 persen dibandingkan tahun 2023 sebanyak 7.645 pengajuan permohonan,” ujar Achmadi di Jakarta Timur, pada Rabu (15/1/2025).
Kategori tindak pidana yang pengajuan permohonannya meningkat, di antaranya, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dari 2.744 pemohon di tahun 2023 naik menjadi ke 6.035 di tahun 2024.
Kemudian tindak pidana kekerasan seksual dari 1.187 pemohon di tahun 2023 jumlahnya naik menjadi 1.296 pemohon di 2024, dan korupsi dari 60 pemohon di 2023 naik menjadi 68 pemohon di 2024.
“Permohonan perlindungan terkait TPPU, antara lain kasus investasi ilegal dengan berbagai platform, modus asuransi dan koperasi simpan pinjam, mendominasi permohonan tahun 2024,” katanya.