Achmadi menambahkan, berdasar data permohonan perlindungan terkait kasus TPPU mencapai 59,07 persen dari total 10.217 yang masuk ke LPSK sepanjang tahun 2024.
Bentuk perlindungan yang paling banyak diajukan korban TPPU ke LPSK yakni restitusi atau ganti rugi akibat menjadi korban investigasi ilegal atau koperasi simpan pinjam.
“Peningkatan permohonan perlindungan ke LPSK tahun 2024 mengindikasikan harapan besar dari publik terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan saksi dan korban,” jelas dia. (Joesvicar Iqbal)