Program ini diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 341.K/EK.01/MEM.E/2024, yang mengatur Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Sebagai Campuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar dalam Rangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Biosolar B40 adalah campuran bahan bakar nabati berbasis minyak kelapa sawit (CPO) yang terdiri dari 40% Fatty Acid Methyl Esters (FAME) dan 60% BBM jenis solar. Langkah ini juga sejalan dengan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang fokus pada ketahanan dan swasembada energi, serta target Pemerintah untuk mencapai net zero emission pada tahun 2060. Dalam jangka panjang, Pemerintah juga berencana untuk meningkatkan campuran biodiesel ke B50 pada tahun 2026.
Kilang Plaju di Sumatera Selatan dan Kilang Kasim di Papua Barat Daya telah dipersiapkan sebagai pusat produksi utama Biosolar B40. Produksi dari Kilang Plaju ditargetkan sebesar 119.240 KL per bulan, sementara Kilang Kasim ditargetkan menyuplai 15.898 KL per bulan. Sejak pelaksanaan program Biosolar B20 pada Januari 2019, komposisi campuran biodiesel terus ditingkatkan secara bertahap, dimulai dari B20, kemudian B30 pada 2019, B35 pada 2023, dan akhirnya B40 pada awal 2025.