IPOL.ID – Seorang petani berinisial M (44) dari Kapanewon Panggang, Kabupaten Gunungkidul, menghadapi ancaman hukuman hingga lima tahun penjara setelah mencuri lima potong kayu sono brith di kawasan hutan negara Paliyan.
M ditangkap oleh petugas patroli kehutanan pada 25 Desember 2024. Pencurian kayu itu menyebabkan negara rugi Rp2 juta.
Kapolsek Paliyan, AKP Ismanto, menuturkan, M ditangkap oleh petugas patroli kehutanan setelah mendapati pelaku membawa sepotong kayu sonobrit.
Dugaan pencurian itu terjadi pada 25 Desember 2024. Petuga menangkapnya saat memanggul kayu tersebut, sekitar pukul 18.00 WIB.
“Setelah dilakukan pengecekan ternyata total lima potongan kayu, dari hutan negara,” jelas Ismanto, Jumat (17/1/2025).
Setelah menangkap M, petugas kehutanan melaporkan kejadian ini kepada Polsek Paliyan. M kemudian dibawa ke Polsek Paliyan beserta barang bukti berupa dua potong kayu jenis sonobrit dengan panjang 68 cm dan diameter 28 cm.
Kemudian satu potong kayu sono brith panjang 67 cm dan diameter 24 cm, satu potong kayu panjang 68 cm dengan diameter 23 cm, satu potong kayu panjang 65 cm dan diameter 23 cm.
Barang bukti lain berupa alat-alat yang digunakan untuk mencuri, termasuk gergaji tangan, sabit, dan meteran. Ismanto juga menyatakan bahwa pelaku mengaku baru melakukan pencurian tersebut satu kali dan mengaku kayu yang dicuri akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Motifnya pelaku mencuri akibat masalah ekonomi,” tuturnya.
Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf b, Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e, dan Pasal 84 ayat (1) jo Pasal 12 huruf f dari Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023.
M terancam dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.(Vinolla)