IPOL.ID – Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, berhasil diringkus di Singapura. Proses penangkapan dilakukan secara bertahap sesuai perjanjian ekstradisi Indonesia dengan Singapura.
Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri mengungkapkan proses penangkapan dilakukan setelah upaya koordinasi intensif antara Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan otoritas Singapura.
Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti, menjelaskan bahwa pihaknya memperoleh informasi mengenai keberadaan Paulus Tannos di Singapura sejak akhir tahun 2024. Berdasarkan informasi tersebut, Divhubinter Polri segera mengirimkan surat permohonan penangkapan atau Provisional Arrest kepada otoritas Singapura.
“Akhir tahun lalu, Divisi Hubinter mengirimkan surat Provisional Arrest ke otoritas Singapura untuk membantu menangkap yang bersangkutan karena kami ada info yang bersangkutan ada di sana,” kata Krishna, mengutip Senin (27/1/2025).
Krishna mengatakan, pada 17 Januari 2025, pihaknya mendapat kabar dari Attorney General Singapura bahwa Paulus berhasil ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.