IPOL.ID – Seorang wanita berinisial ER (41) menjadi korban pengeroyokan yang berujung penganiayaan dan pelecehan seksual di Kawasan Penjaring Jakarta Utara (Jakut) pada Minggu (5/1/2025).
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Lukman mengatakan, saat ini sudah mengamankan para pelaku pengeroyokan.
“Kami sudah menangkap lima orang yakni tiga perempuan dan dua orang pria yang diduga terlibat aksi pengeroyokan dan pelecehan seksual ini,” jelas Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Lukman, Selasa (7/1).
Lukman mengatakan, pelaku ini terdiri dari sang ibu berinisial K (42) beserta anak-anaknya yakni perempuan berinisial VS (22) dan CDK (16) serta dua pria berinisial EWH (21) dan BPD (22).
“Pelaku merupakan satu keluarga terdiri dari lima orang, ibu dan anaknya yang mengeroyok korban,” tegasnya.
Lukman mengatakan lima orang ini sudah ditahan dan satu orang ditangguhkan karena statusnya masih dibawah umur.
“Satu pelaku ditangguhkan dan dijamin bapaknya. Masih SMP tapi malah ikut-ikutan jadi pelaku pengeroyokan,” tuturnya.
Para pelaku ini dijerat dengan pasal 170 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan dan penganiayaan yang diancam pidana kurungan maksimal 12 tahun.
Saat ini korban sudah diperbolehkan pulang dari RS, namun dengan kondisi yang masih lemah.
“Sudah pulang dari RS dan kondisinya masih lemah akibat dipukuli oleh kelima tersangka,” ucapnya.(Vinolla)