IPOL.ID – Polisi menangkap pasangan suami istri AZR (19) dan SD (22), pelaku pembunuhan bocah berinisial RMR yang merupakan anaknya sendiri yang jasadnya ditemukan terbungkus sarung di ruko di Tambun Selatan, Bekasi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menerangkan, motif pembunuhan ini dilatarbelakangi rasa kesal karena korban muntah di teras minimarket, sehingga kedua tersangka mendapat teguran dari karyawan minimarket.
“Namun setelah anaknya muntah para pelaku ditegur oleh karyawan minimarket dan diminta pertanggung jawaban artinya diminta pertanggung jawaban untuk membersihkan bekas-bekas muntahan,” tuturnya, Senin (13/1).
Wira menerangkan, para tersangka biasa mengais rezeki dengan cara meminta-minta di sekitar minimarket. Hal ini memicu kemarahan kedua orangtuanya.
Sang bocah dibawa ke sebuah ruko kosong, kawasan Jatibaru, Tambun Bekasi Jawa Barat. Namun bocah tersebut dianiaya oleh pelaku hingga menyebabkan korban tak sadarkan diri.
“Setelah dianiaya, pelaku SD sempat mengoleskan minyak kayu putih kepada korban di bagian hidung dan perut, namun korban tetap tidak sadarkan diri selanjutnya tersangka beristirahat dan berharap anaknya akan sadar keesokan harinya pada hari Senin (6/1/2025),” terangnya.
Rupanya korban tak kunjung bangun, kondisi badan dingin dan terbujur kaku. Saat itulah, kedua tersangka langsung memindahkan korban ke ruko sebelah. Sedangkan, keduanya kabur dan meninggalkan korban begitu saja.
Berdasarkan hasil penelusuran CCTV beserta analisa kepolisian tim berhasil mengidentifikasi tersangka, kemudian pada Rabu (8/1/2025) sekitar pukul 21.27 WIB, tim berhasil menangkap para tersangka yang berada di SPBU Darussalam 3, Jalan Raya Pangulah, Pangulah Utara, Kecamatan Kota Baru, Karawang, Jawa Barat.
Keduanya dikenakan pasal 76C Jo. pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP.(Vinolla)