Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ada Masalah Finansial, Bukalapak Digugat PKPU, Diduga Tidak Punya Itikad Baik
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Ada Masalah Finansial, Bukalapak Digugat PKPU, Diduga Tidak Punya Itikad Baik
EkonomiHeadline

Ada Masalah Finansial, Bukalapak Digugat PKPU, Diduga Tidak Punya Itikad Baik

Bambang
Bambang Published 14 Jan 2025, 20:12
Share
4 Min Read
Suasana sidang pertama Bukalapak.com dan PT Harmas Jalesveva. (istimewa)
Suasana sidang pertama Bukalapak.com dan PT Harmas Jalesveva. (istimewa)
SHARE

IPOL.ID – Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menggelar sidang pertama Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Bukalapak.com, Tbk pada Selasa (14/1/2025). Menilik Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernomor: 2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt. Pst, sidang  berisi agenda Pemeriksaan Legal Standing dari para Pihak.

Agenda ini merupakan tindak lanjut dari permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Harmas Jalesveva. Sayangnya, Kuasa Hukum PT Bukalapak.com Desy dari Kantor Hukum Ranto Simanjuntak dan Rekan ketika dikonfirmasi seusai sidang tidak bersedia memberi keterangan kepada wartawan.

“Pengajuan PKPU ini kami lakukan untuk memastikan hak-hak PT Harmas Jalesveva terpenuhi sesuai putusan pengadilan,” kata Kuasa Hukum PT Harmas Jalesveva, Jery Tambunan, SH dari Firma Hukum Dr. Roni Pandiangan, S.H., H.H & Rekan seusai Sidang di PN Jakarta Pusat.

Menurut Jery, dalam sidang PKPU itu, majelis hakim dengan Ketua Yusuf Pranowo, S.H., M.H., memeriksa legal standing proses persidangan. Dia berharap permohonan PKPU dikabulkan dan PT Bukalapak Tbk. harus melaksanakan kewajibannya kepada kreditor.

PT Harmas Jalesveva melalui kuasa hukumnya Jery Tambunan, S.H.,  menegaskan, langkah PKPU ini diambil sebagai bentuk upaya penagihan atas tindakan yang dilakukan oleh PT Bukalapak.com Tbk yang harus membayar kerugian sebesar Rp 107 miliar kepada PT Harmas Jalesveva.

“Kami berharap melalui proses PKPU ini, PT Harmas Jalesveva bisa mendapatkan haknya atas keadilan hukum atas Perbuatan Hukum yang dilakukan oleh PT. Bukalapak.com Tbk,” ujarnya.

Sidang PKPU hari ini tanggal 14 Januari 2025 diperkirakan akan menjadi awal dari rangkaian proses hukum yang akan menentukan nasib salah satu unicorn e-commerce Indonesia ini dalam menyelesaikan permasalahan hutangnya dengan PT Harmas Jalesveva.

Sebagai informasi, konflik antara PT Bukalapak.com dan PT Harmas Jalesveva sendiri dipicu oleh tindakan Bukalapak yang memutus secara sepihak terkait LoI sewa Gedung One Belpark Office di Jalan Fatmawati Raya, Jakarta Selatan. Bukalapak pada saat itu menjanjikan akan menyewa seluruh lantai gedung yang akan dibangun PT Harmas Jalesveva, tetapi kemudian membatalkannya secara sepihak sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Harmas.

PT Harmas mengaku sudah melaksanakan kewajibannya untuk membangun dan menyediakan gedung sesuai dengan spesifikasi yang diminta oleh PT Bukalapak.com. Akan tetapi, usai PT Harmas menyelesaikan kewajibannya untuk menyediakan gedung, Bukalapak justru menuding PT Harmas lalai karena terlambat menyelesaikan pembangunan gedung.

“Pembatalan sepihak Bukalapak terhadap LoI menyebabkan klien kami merasa dirugikan. Sedangkan klien kami sudah membayarkan komisi kepada agen properti yang ditunjuk oleh Bukalapak yakni PT Leads Property Services Indonesia, dan sisanya dibayarkan untuk service charge lainnya,” kata Kuasa hukum PT Harmas Jalesveva Jery Tambunan S.H.

Tidak hanya meminta keadilan dalam permasalahannya, perkara ini juga memberikan kepastian hukum kepada PT Harmas. Sebab, eksklusifitas LoI tersebut membuat PT Harmas ragu untuk menyewakan dan menawarkan Gedung One Belpark Office kepada pihak lain.
Setelah diputus inkracht di tingkat kasasi, PT Harmas sudah memohonkan eksekusi.

Namun, Bukalapak belum melaksanakan isi putusan dengan membayarkan ganti rugi sebesar Rp107 miliar kepada PT Harmas secara sukarela. Oleh karena itulah PT. Harmas Jalesveva menggugat pailit PT Bukalapak.com ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang sidang pertamanya telah dimulai pada Selasa 14 Januari 2025.

Sementara itu Kuasa Hukum PT Bukalapak.com Desy dari Kantor Hukum Ranto Simanjuntak dan Rekan ketika dikonfirmasi seusai sidang tidak bersedia memberi keterangan kepada wartawan. “Nanti saja kami akan memberi keterangan resmi,” ujarnya sambil berlalu. (vit)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bukalapak.com, Diduga Tidak Punya Itikad, Digugat Pailit
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Chelsea Vs Bournemouth (X/Chelsea) Simak, Prediksi dan Statistik Chelsea Vs Bournemouth dinihari pukul 02.30
Next Article Direktur Utama JXB, Yunn Bali Mohammad Yusuf.(Foto istimewa) JXB, Tingkatkan Level Perusahaan Perkuat Bisnis Pariwisata dan Aktivasi Ruang Publik di 2025

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260521 WA0179
Olahraga

Marciano Tutup Musornaslub KONI 2026, Hasilkan Keputusan Pengesahan AD/ART KONI dan Penetapan Tuan Rumah PON XXIII/2032

Gaya hidup
Lewat tiket Green, tiket.com Rekomendasikan 4 Destinasi Wellness dan Eco-Hospitality di Jawa Tengah
21 May 2026, 23:13
HeadlineHukum
Kejati DKI Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di Kementerian PU, Langsung Ditahan
21 May 2026, 22:26
Gaya hidup
Waringin Hospitality Hadirkan Promo Liburan Sekolah Anak, Gratis Sarapan 4 Orang Plus Makan Bubur Gratis!
21 May 2026, 20:13
Nasional
Wamenkes Sebut CKG Bantu Driver Gojek Deteksi Penyakit Lebih Dini
21 May 2026, 20:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?