IPOL.ID – Polisi mengungkap kasus kematian satu keluarga di Jalan Poncol Indah III RT05/02 Cirendeu, Ciputat. Dari pemeriksaan tiga handphone AF (31), polisi menemukan transaksi pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol).
Ketiganya ditemukan tewas pada Minggu (15/12/2024) pukul 11.00 WIB. Inisial korban masing-masing AF (31) yang merupakan suami, istrinya YL (28), dan anak mereka berinisial AH (3).
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Kemas Arifin mengatakan dari hasil pemeriksaa handphone didapati korban juga terlibat judol.
“Hasil lab digital forensik dari tiga telepon selular yang ada di TKP, didapatkan telepon selular milik korban AF ditemukan beberapa bukti akses terhadap aplikasi pinjol, kredit online, dan situs judol,” kata Kemas, Selasa (7/1/2025).
Menurut Kemas korban AF telah melakukan pinjaman dan kredit online sejak 2023. Uang pinjaman tersebut dipakai korban untuk bermain judol sekitar 15 aplikasi dan 4 situs judi online.
Kemas menuturkan berdasarkan hasil lab digital forensik dari telepon selular milik AF, ditemukan juga korban mengunjungi situs website terkait penjelasan soal racun yang ditenggak.
“Korban pun mengunjungi situs website dengan judul bagaimana cara untuk bunuh diri,” tuturnya.
Kemas menambahkan korban AF juga sempat mengirimkan email ke bank Indonesia untuk menjelaskan situasi kesulitannya untuk membayar pinjamannya. (Vinolla)