IPOL.ID- Ramli Abu Bakar, rekan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta, pada Senin (13/1/2025).
Ramli merupakan rekan Ilyas yang turut menjadi korban penembakan oknum anggota TNI di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis (2/1/2025).
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias menjelaskan, berdasarkan berkas permohonan Ramli mengajukan empat bentuk perlindungan terkait kasus penembakan dialami.
“Mengajukan bantuan medis, psikologis, perlindungan fisik, dan pendampingan (hukum),” ujar Susilaningtias saat dikonfirmasi di kawasan Ciracas, Senin (13/1/2025).
Bentuk perlindungan medis artinya korban mengajukan bantuan pembiayaan medis selama menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.
Bantuan psikologis meliputi pendampingan psikolog untuk memulihkan trauma akibat kasus dialami, sedangkan perlindungan fisik mencakup pengamanan atau pengawalan.
Kemudian pendampingan hukum meliputi pendampingan selama korban memberikan keterangan selama proses peradilan, baik sejak di tingkat penyidikan hingga peradilan.