“Berkordinasi dengan BRIN akan mendapatkan banyak benefit untuk AKA Indonesia sebagai wadah para stakeholder industri kratom. Diantaranya bisa mendapatkan peta yang utuh untuk menyusun kebijakan yang mengakomodir seluruh stake holder di industri kratom, mulai dr petani hingga end user demi mendapatkan keamanan dan kenyamanan semua pihak,” ungkap Sentot Joko Priyono.
Dia juga menyampaikan Kebijakan permendag No 20 dan 21 memang telah ditunggu oleh pelaku di industri kratom mulai dari petani, pengepul, pengolah, trader sampai ke buyer. Langkah ini diakui Pemerintah sebagai upaya menangani berbagai kendala dalam ekspor kratom, seperti ketidakjelasan kepastian hukum, kontaminasi produk, dan harga yang rendah.
“Pelaku Industri Kratom menunggu kebijakan ini, keluarnya permendag tersebut menjadi salah satu indikator bahwa kratom boleh diperdagangkan dengan beberapa syarat tertentu. AKA Indonesia menyambut gembira dengan keluarnya permendag tersebut, meskipun dalam pelaksanaan masih ada tarik ulur kebijakan untuk dilakukan exportasi,” tegas Sentot Joko Priyono.