Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sambut Baik Pemendag No.20 & No.21 Tahun 2024, AKA Indonesia & BRIN Berkoordinasi Susun Kebijakan Akomodir Industri Kratom
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Sambut Baik Pemendag No.20 & No.21 Tahun 2024, AKA Indonesia & BRIN Berkoordinasi Susun Kebijakan Akomodir Industri Kratom
News

Sambut Baik Pemendag No.20 & No.21 Tahun 2024, AKA Indonesia & BRIN Berkoordinasi Susun Kebijakan Akomodir Industri Kratom

Asosiasi Kratom Afilisiasi (AKA) Indonesia berkoordinasi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), terkait arahan BRIN dalam menyusun Kebijakan Seluruh Stake holder pelaku industri kratom agar memiliki peluang besar sebagai solusi bersama.

Yuli Suharti
Yuli Suharti Published 08 Jan 2025, 09:53
Share
5 Min Read
WhatsApp Image 2025 01 08 at 08.37.13
Foto: dok. Asosiasi Kratom Afilisiasi (AKA) Indonesia
SHARE

“Berkordinasi dengan BRIN akan mendapatkan banyak benefit untuk AKA Indonesia sebagai wadah para stakeholder industri kratom. Diantaranya bisa mendapatkan peta yang utuh untuk menyusun kebijakan yang mengakomodir seluruh stake holder di industri kratom, mulai dr petani hingga end user demi mendapatkan keamanan dan kenyamanan semua pihak,” ungkap Sentot Joko Priyono.

Dia juga menyampaikan Kebijakan permendag No 20 dan 21 memang telah ditunggu oleh pelaku di industri kratom mulai dari petani, pengepul, pengolah, trader sampai ke buyer. Langkah ini diakui Pemerintah sebagai upaya menangani berbagai kendala dalam ekspor kratom, seperti ketidakjelasan kepastian hukum, kontaminasi produk, dan harga yang rendah.

“Pelaku Industri Kratom menunggu kebijakan ini, keluarnya permendag tersebut menjadi salah satu indikator bahwa kratom boleh diperdagangkan dengan beberapa syarat tertentu. AKA Indonesia menyambut gembira dengan keluarnya permendag tersebut, meskipun dalam pelaksanaan masih ada tarik ulur kebijakan untuk dilakukan exportasi,” tegas Sentot Joko Priyono.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Asosiasi Kratom Afilisiasi (AKA) Indonesia, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Sambut Baik Pemendag No.20 & No.21 Tahun 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Patrick Kluivert (c) Patrick Kluivert Official Instagram Pro-kontra Kabar Patrick Kluivert Latih Timnas Indonesia, Netizen Terbelah!
Next Article Pelaksanaan workshop bersama Sespim Lemdiklat Polri di Lembang, Bandung Jawa Barat.(Foto istimewa) YKMK Gelar Workshop Bersama Sespim Lemdiklat Polri Guna Meningkatkan Kemampuan Para Widyaiswara dan Tenaga Pendidik (Gadik) Sespim Polri

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260513 WA0071
HeadlineOlahraga

AVC Men’s Volleyball Champions League 2026: Bhayangkara Presisi Hajar  Zhaiyk 3-1

Hukum
KPK Geledah Rumah Crazy Rich Asal Semarang, Diduga Terkait Korupsi di Ditjen Bea Cukai
13 May 2026, 16:15
Headline
Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat MPR Digugat ke PN Jakpus
13 May 2026, 13:45
Gaya hidup
SIAL Interfood Kembali Diselenggarakan di Indonesia Sebagai Bagian dari Jaringan SIAL Global
13 May 2026, 19:44
nofollow
Gebuk  Al-Rayyan 3-1, Hyundai Capital Skywalke Lolos ke Semifinal AVC 2026
13 May 2026, 22:06
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?