IPOL.ID – Bareskrim Polri menangkap 11 tersangka kasus judi online. Dari 11 tersangka, salah satu yang ditangkap dalam pengungkapan tiga situs web judi online atau daring (judol), diketahui memiliki peran penting dalam mengawasi pelatihan calon operator situs judi online ilegal. Tersangka ini sering melakukan perjalanan pulang-pergi (PP) Indonesia dan Kamboja. Penangkapan mereka dilakukan setelah Bareskrim mengungkap tiga kasus terpisah selama bulan Desember 2024-Januari 2025.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, para tersangka terlibat dalam pengelolaan dan pengawasan operasional situs-situs judi online yang melibatkan sejumlah calon operator dari Indonesia dan negara-negara lain.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Bareskrim Polri mengungkapkan, kegiatan penting yang dilakukan tersangka, salah satu di antaranya adalah pelatihan yang berlangsung di Indonesia-Kamboja. Pelatihan bertujuan untuk mempersiapkan tenaga kerja yang akan mengelola situs judi daring ilegal.