Selama proses pemeriksaan, Isa Zega tak seorang diri. Ia didampingi kerabat dan pengacara. Akibat ulahnya itu, Charles menyatakan Isa Zega dijerat dengan Pasal 27 huruf A juncto pasal 45 ayat 4 dengan ancaman 2 tahun dan denda Rp 400 juta.
“Kondisi kesehatan Isa Zega baik, tidak ada temuan apa-apa. Tadi didampingi pengacara sama kerabat,” ucapnya.
Dalam foto yang beredar, Isa Zega terlihat mengenakan seragam tahanan berwarna oranye. Penampilannya sederhana, dengan rambut yang diikat tanpa mengenakan perhiasan, jauh dari kesan glamor yang biasa ia tunjukkan. Ekspresi wajahnya yang tampak sedih dan seolah menahan tangis menjadi sorotan warganet.(Vinolla)